Selasa, 17 Februari 2015

Agamaku , Pedoman hatiku


Assalamualaikum Wr. Wb.
Apa kabar sahabatku ?
Lain hari lain masalah
beda hari, beda hati
Sekarang jika saya membahas tentang masalah pertemanan yang berbeda keyakinan bagaimana?
Masalah seperti itu jika kita lihat secara sekilas akan terlihat sepele,
namun tidak akan menjadi sepele jika kita yang mengalami hal tersebut dan keluarga kita menentang dengan keras.
Agama islam tidak melarang umat muslim untuk berteman dengan orang yang berbeda keyakinan,
malah kita harus saling menghormati.
Tapi jika kedekatan kita bukan hanya sekedar berteman, apalagi sebagai "teman khusus"
tentu saja itu dosa

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini:
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. “Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,
Dalam putusan tersebut, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam).

Saat kita telah masuk kedalam lingkungan mereka, sebaiknya kita buka mata selebarnya,
percayakan hati dan teguhkan iman dan Taqwa agar kita bisa menjaga hati kita, menjaga lisan,
dan pandangan kita.

Sebelumnya saya mohon maaf, postingan saya ini hanya sekedar mengingatkan saudara-saudara saya yang muslim agar lebih berhati-hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 17 Februari 2015

Agamaku , Pedoman hatiku


Assalamualaikum Wr. Wb.
Apa kabar sahabatku ?
Lain hari lain masalah
beda hari, beda hati
Sekarang jika saya membahas tentang masalah pertemanan yang berbeda keyakinan bagaimana?
Masalah seperti itu jika kita lihat secara sekilas akan terlihat sepele,
namun tidak akan menjadi sepele jika kita yang mengalami hal tersebut dan keluarga kita menentang dengan keras.
Agama islam tidak melarang umat muslim untuk berteman dengan orang yang berbeda keyakinan,
malah kita harus saling menghormati.
Tapi jika kedekatan kita bukan hanya sekedar berteman, apalagi sebagai "teman khusus"
tentu saja itu dosa

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini:
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. “Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,
Dalam putusan tersebut, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam).

Saat kita telah masuk kedalam lingkungan mereka, sebaiknya kita buka mata selebarnya,
percayakan hati dan teguhkan iman dan Taqwa agar kita bisa menjaga hati kita, menjaga lisan,
dan pandangan kita.

Sebelumnya saya mohon maaf, postingan saya ini hanya sekedar mengingatkan saudara-saudara saya yang muslim agar lebih berhati-hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar